Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap bahwa Ahmad Dedi alias Dedi Congor menerima uang sebesar Rp30 miliar dari pimpinan PT Blueray Cargo, John Field. Uang tersebut diterima secara bertahap selama enam bulan.
Fakta itu terungkap dalam sidang vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi di Blueray Cargo yang digelar Jumat (10/7/2026). Ketiga terdakwa adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen.
"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan Terdakwa I, saksi Vini Liveri Vie dan bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 177 menerangkan bahwa setahu Terdakwa I, saksi Ahmad Dedi statusnya di Badan Intelijen Negara adalah sebagai Bendahara PPIR Persatuan Paripurna Indonesia Raya," kata hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan amar putusan.
Hakim menjelaskan, penyerahan uang Rp5 miliar per bulan dilakukan John Field kepada Dedi pada periode Juli hingga Desember 2025. Pemberian itu berhenti karena John tidak sanggup lagi memberikan setoran rutin tersebut.
"Terdakwa I menyerahkan uang setiap bulannya kepada Ahmad Dedi sejumlah Rp5 miliar yaitu melalui stafnya saudara Alexander, staf TNI yang juga staf dari Ahmad Dedi mulai dari bulan Juli 2025 sampai Desember 2025. Pemberian uang tersebut berhenti di Desember 2025 karena Terdakwa I sudah tidak sanggup lagi memberikan uang kepada saudara Ahmad Dedi tersebut. Tidak ada yang terdakwa dapatkan apa-apa dari saudara Ahmad Dedi," ujar hakim.
Artikel Terkait
KPK Periksa Dua Saksi dalam Pengembangan Kasus Korupsi Impor di Bea Cukai
Polri Tetapkan Dedi Congor Tersangka Gratifikasi, KPK Sebut Terima Rp30 M
KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai Usai Vonis Bos Blueray Cargo
KPK Terima Vonis 1,5–2 Tahun Penjara untuk Tiga Terdakwa Suap Bea Cukai