Polri Tetapkan Dedi Congor Tersangka Gratifikasi, KPK Sebut Terima Rp30 M

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:30 WIB
Polri Tetapkan Dedi Congor Tersangka Gratifikasi, KPK Sebut Terima Rp30 M

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan status hukum itu dilakukan penyidik sejak 2023, terkait penerimaan yang diduga terjadi saat Dedi menjabat sebagai Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai.

"Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi)," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/2026).

Yusuf menjelaskan, penyidikan ini dilakukan untuk periode 2008 hingga 2016. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk memenuhi petunjuk Jaksa Peneliti (P19).

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," terang Yusuf.

Kasus Lain Dedi Congor

Nama Dedi Congor kembali mencuat setelah dirinya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai yang ditangani KPK. Dalam kasus tersebut, Dedi diduga menerima Rp 30 miliar dari bos perusahaan importir PT Blueray Cargo, John Field.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan vonis tiga terdakwa kasus korupsi importasi untuk klaster pihak pemberi atau swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ketiga terdakwa yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan vonis menyebut Dedi menerima uang itu secara bertahap. Penyerahan uang Rp 5 miliar oleh John Field kepada Dedi dilakukan pada Juli-Desember 2025. Pemberian itu berhenti karena John tak sanggup lagi memberikan. Uang tersebut diduga bertujuan mengatasi persoalan barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags