Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, diduga menerima gratifikasi yang melibatkan usaha fashion anaknya. Sejumlah uang sekitar Rp700 juta dari wajib pajak diduga mengalir ke rekening anak Haniv untuk kebutuhan fashion show.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada 2016 Haniv pernah mengirim email kepada bawahannya. Isi email tersebut adalah permintaan untuk mencari sponsor fashion show bagi anaknya yang berinisial FP. "Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak," ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Permintaan tersebut kemudian direspons oleh sejumlah perusahaan. Uang sponsorship yang terkumpul langsung dikirim ke rekening anak Haniv dengan total sekitar Rp700 juta. Rinciannya, sekitar Rp400 juta berasal dari wajib pajak di Jakarta, sedangkan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Namun, angka tersebut bukanlah keseluruhan gratifikasi yang diduga diterima Haniv. KPK menyebut ada pemberian lain dari sejumlah perusahaan selama periode 2013-2023 dengan nilai sedikitnya Rp20,7 miliar. "Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," ungkap Taufik.
Dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan posisi Haniv sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018. KPK menyatakan bahwa penerimaan tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
Haniv kini ditahan KPK selama 20 hari pertama, mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Artikel Terkait
KPK Periksa Mantan Pejabat Bea Cukai dalam Kasus Dugaan Suap Impor
KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara, Bukan Keuntungan Sah PIHK
Sahroni Dukung KPK Perketat Pengawasan Bantuan Bencana NTT
KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA