KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:26 WIB
KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Penyitaan dilakukan secara bertahap sejak perkara ini masuk tahap penyidikan hingga 19 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa aset yang disita berupa kendaraan, tanah, dan bangunan. "Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam (19/8).

Lembaga antirasuah masih mendalami sumber dan proses perolehan aset-aset tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah ada keterkaitan antara aset dengan tindak pidana yang sedang disidik. Selain itu, KPK menemukan sejumlah aset yang kepemilikannya tercatat atas nama pihak lain, sehingga penyidik perlu menelusuri pemilik sebenarnya dan asal-usul aset.

"Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak," jelas Taufik.

Delapan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka. Selain Silmy Karim, mereka adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags