Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperketat pengawasan dana dan bantuan bencana. Menurutnya, pengawasan ini penting untuk memastikan seluruh bantuan bagi korban bencana, terutama di Nusa Tenggara Timur (NTT), dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Dukungan itu disampaikan Sahroni menanggapi rencana KPK yang akan memperkuat koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah terdampak bencana. Koordinasi tersebut dilakukan melalui unsur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK yang berhubungan langsung dengan pemerintah daerah. Selain itu, KPK juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyelewengan bantuan bencana.
“Saya sangat mendukung KPK memperketat pengawasan dana dan bantuan bencana. Saat ini kita semua sedang berduka atas bencana yang terjadi di NTT, dan negara tengah melakukan upaya maksimal untuk pemulihan. Jadi jangan sampai di tengah kondisi seperti ini masih ada oknum yang tega bermain atau menyelewengkan bantuan untuk masyarakat,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (20/8).
Politisi itu menegaskan bahwa penyelewengan bantuan bencana tidak dapat dibenarkan. “Maka pencegahan dan pengawasan memang perlu dimaksimalkan. Ingat hukuman mati menanti bagi mereka yang nekat korupsi dana dan bantuan bencana,” tambahnya.
Sahroni menilai penyelewengan bantuan bencana merupakan kejahatan serius karena menyasar hak masyarakat yang sedang berada dalam kondisi sulit. Karena itu, pengawasan dan koordinasi lintas lembaga dinilai perlu dilakukan sejak awal.
“Bantuan untuk korban bencana, khususnya saudara-saudara kita di NTT, harus 100 persen tersalurkan secara maksimal dan tepat sasaran. Jangan beri celah sedikit pun bagi pihak yang ingin mengambil keuntungan. Apalagi penyelewengan dana bencana memiliki ancaman pidana yang sangat berat, sehingga jangan ada yang coba-coba bermain,” tegas Sahroni.
Artikel Terkait
Mendagri Perintahkan Dukcapil Terbitkan Ulang Dokumen Warga Terdampak Gempa NTT
KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara, Bukan Keuntungan Sah PIHK
KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK Sita Aset Rp 150 Miliar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA