KPK Sita Aset Rp 150 Miliar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:10 WIB
KPK Sita Aset Rp 150 Miliar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai total Rp 150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Aset yang disita meliputi aset bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers pada Rabu (19/8).

Taufik menjelaskan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang terkait dengan perkara ini. Selain itu, ditemukan sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain, yang diduga menjadi jeratan hukum baru berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (4/8). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Di kantor Imigrasi Jaksel, penyidik juga menyita uang tunai sebesar SGD 8.500 yang ditemukan di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel.

Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar, dengan dugaan Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yaitu:

1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler