KPK Periksa Mantan Kakanwil Pajak Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:00 WIB
KPK Periksa Mantan Kakanwil Pajak Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya. Pada Rabu, 19 Agustus 2026, Haniv diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HNV, Kakanwil Dirjen Pajak Banten (2011-2015) dan Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus (2015-2018)," ujarnya kepada wartawan.

Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025. KPK menduga ia menerima gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar selama menjabat sebagai Kakanwil Jakarta Khusus pada 2015-2018.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik menemukan aset berupa restoran dan cottage milik Haniv yang diduga terkait dengan kasus ini. "Kondisi terakhir itu hasil dari penelusuran aset kita, diduga merupakan hasil daripada tindak pidana korupsi," kata Asep pada Jumat, 21 November 2025.

KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai bisnis fashion anaknya. Haniv disebut memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor, bahkan mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Dari email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk menunjang bisnis fashion anaknya. Selain itu, ia juga menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat, sehingga totalnya mencapai Rp 21,5 miliar. KPK menyebut uang miliaran rupiah itu tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh Haniv.

Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags