Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dua aparatur sipil negara (ASN) dari instansi tersebut diperiksa sebagai saksi pada Rabu (19/8/2026).
"Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Kedua saksi yang diperiksa adalah Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai, serta Yanuar Calliandra, Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Bea dan Cukai. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan satu tersangka baru, yakni Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Kediri. Informasi ini pertama kali disampaikan oleh John Field setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pernyataan tersebut kemudian dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi pada Rabu (22/7).
Pengembangan kasus ini ditandai dengan diterbitkannya dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Satu sprindik telah mengarah pada Gatot Heroe sebagai tersangka, sementara sprindik lainnya belum menetapkan pihak tertentu.
Artikel Terkait
KPK Periksa Mantan Kakanwil Pajak Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan Senilai Rp60 Miliar ke Hong Kong
KPK Duga Anggota DPRD DKI Bebizie Terima Aliran Uang dari PT Bara Kumala Sakti