Pakar telematika Roy Suryo menilai pemanggilan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengandung unsur kriminalisasi. Menurutnya, peristiwa yang diklarifikasi tersebut terjadi sekitar 15 tahun lalu dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Hal itu disampaikan Roy di sela sidang praperadilan ketiga terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Ia mengungkapkan sebagian tim kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan hari ini karena sedang mendampingi Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi di Mabes Polri.
"Sebagian dari tim itu sedang mendampingi Pak Oegroseno yang ada di Mabes Polri. Karena beliau jam yang sama memenuhi undangan untuk klarifikasi di Kortastipikor," kata Roy.
Dia kemudian menyinggung dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri tersebut. Menurut dia, klarifikasi itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi sekitar 15 tahun silam. "Kasus 15 tahun yang lalu, ini kriminalisasi juga, bisa disebut quote-unquote kriminalisasi," ujarnya.
Meski demikian, Roy berharap Oegroseno dapat memberikan penjelasan sebaik-baiknya kepada penyidik. Dia juga menegaskan perkara yang dipersoalkan saat ini sebenarnya bukan kasus hukum yang telah terbukti. "Kasusnya enggak ada dicari-cari. Sorry bukan kasus sih, bukan kasus, kejadian. Kejadian, ya, kasusnya enggak ada," ucap Roy.
Diketahui, Oegroseno memenuhi panggilan klarifikasi Kortas Tipikor Polri terkait proses hibah dan pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) yang berlangsung pada 2011. Oegroseno mempertanyakan dasar penyelidikan yang menggunakan laporan informasi (LI), padahal menurutnya tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara tersebut.
Di sisi lain, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan pemanggilan Oegroseno bukan bentuk kriminalisasi. Dia menjelaskan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan bertujuan memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak. "Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," kata Totok.
Artikel Terkait
Pengacara Roy Suryo Soroti Ketidakhadiran Jokowi di Sidang Gugatan Ijazah
Kuasa Hukum Roy Suryo Soroti Ketidakhadiran Jokowi di Sidang Perdata Ijazah
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid III, Minta Ganti Rugi Rp 206 Juta
Eks Wakapolri Oegroseno Tak Penuhi Panggilan Kortas Tipikor Polri, Klaim Masih Kumpulkan Data