Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, ia menuntut ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 206 juta atas penangkapan dan penahanan yang telah dinyatakan tidak sah.
Sidang perdana praperadilan jilid III ini digelar pada Rabu (29/7) dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, tim penyidik, serta Kejati DKI Jakarta dan Kajari Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya, Roy Suryo mengaku mengalami kerugian akibat upaya paksa yang dilakukan penyidik. Kerugian materil yang diajukan meliputi hilangnya pendapatan dari kanal YouTube miliknya selama empat hari penahanan, biaya konsultasi hukum, biaya litigasi tim advokasi, serta biaya transportasi dan akomodasi selama persidangan.
"Hilangnya pendapatan per hari dari tayangan Akun YouTube Roy Suryo Official Channel minimal Rp 3 juta sehari, dikalikan empat hari penahanan menjadi Rp 12 juta," papar kuasa hukum Roy Suryo.
Selain itu, Roy juga mengklaim biaya konsultasi hukum sebesar Rp 20 juta dari empat kali sesi konsultasi, biaya litigasi tim advokasi yang terdiri dari 11 orang sebesar Rp 30 juta, serta biaya transportasi dan makan selama delapan hari persidangan sebesar Rp 44 juta.
Untuk kerugian imateril, kuasa hukum menyebut Roy Suryo mengalami serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif. "Menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya menyentuh angka setidaknya Rp 100 juta," ujar kuasa hukum.
Gugatan ganti rugi ini diajukan setelah pada praperadilan jilid I, hakim Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo tidak sah. Kini, Roy berharap hakim yang sama akan mengabulkan permohonannya.
Dalam petitumnya, Roy meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya dan menghukum termohon membayar ganti rugi materil Rp 106 juta serta imateril Rp 100 juta, total Rp 206 juta.
Usai pembacaan permohonan, kuasa hukum menyatakan bahwa uang ganti rugi akan disumbangkan ke lembaga sosial jika dikabulkan. "Dana tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi akan disalurkan kepada lembaga sosial yang sudah ditunjuk," tegasnya.
Artikel Terkait
Kejagung Minta Praperadilan Eks Pejabat BGN Ditolak
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka Korupsi MBG
Roy Suryo Yakin Putusan Dokter Tifa Jadi Preseden Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bantah Gugatan Praperadilan demi Cari Uang