Pelanggaran Etik Hakim Melonjak 100 Persen, KY Usulkan 9 Hakim Dipecat

- Kamis, 30 Juli 2026 | 14:50 WIB
Pelanggaran Etik Hakim Melonjak 100 Persen, KY Usulkan 9 Hakim Dipecat

Komisi Yudisial (KY) mencatat lonjakan signifikan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada semester pertama 2026. Jumlah hakim yang terbukti melanggar etik meningkat dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengungkapkan, hingga Juni 2026, sebanyak 121 hakim telah dijatuhi sanksi karena melanggar kode etik. Angka itu melonjak 100 persen dari 49 hakim pada semester pertama 2025. "Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Dari 121 hakim tersebut, KY mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sembilan orang. Selain itu, 86 hakim diusulkan mendapat sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, 17 hakim sanksi berat, dan empat hakim mendapat peringatan. Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk sanksi berat, KY mengusulkan pembebasan dari jabatan bagi dua hakim, non-palu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun untuk dua hakim, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama tiga tahun untuk tiga hakim. Satu hakim diusulkan diberhentikan tetap dengan hak pensiun.

Abhan juga merinci bahwa 94 hakim melanggar hukum acara, termasuk administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan, serta perilaku menyimpang dalam proses persidangan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags