Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga menjadi korban pemerasan yang melibatkan bocoran informasi penanganan perkara dari staf administrasi KPK. Pelaku pemerasan adalah ayah dari staf tersebut, yang memanfaatkan akses informasi anaknya untuk meminta uang.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Lilik Budi Suprianto, ayah dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias, dalam beberapa pertemuan dengan Anom mengaku memiliki anak yang bekerja di KPK. Ia kemudian membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara di Kabupaten Pemalang yang sedang dilakukan KPK.
"Kemudian memberitahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK terkait di Kabupaten Pemalang gitu ya," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Berbekal informasi tersebut, Lilik diduga melancarkan aksinya untuk meminta uang kepada Anom. "Nah kemudian inilah yang kemudian digunakan oleh LBS, orang tua dari Saudara DIS di sini untuk kemudian melakukan permintaan-permintaan uang kepada Saudara AWI," kata dia.
Sebagai staf administrasi, Dias mengetahui sejumlah proses administrasi di lembaga antirasuah. Informasi itu kemudian diteruskan kepada ayahnya. "Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," ujarnya.
"Sehingga Bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya begitu informasinya', karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro; orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris; staf administrasi KPK Setya Budi Dias; serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.
KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan/swasta untuk kepentingan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar. Sebagian uang itu diduga digunakan untuk "menyelesaikan" perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Atas perbuatannya, Anom bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Lilik bersama Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
KPK Sita Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
KPK Duga Bupati Pemalang Peras Bawahan dan Swasta Rp1,98 Miliar untuk Urus Perkara
KPK Ungkap Pemerasan Bupati Pemalang, Uang Miliaran untuk Urus Perkara
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Pemerasan, Uang Setoran Dipakai Bayar Oknum KPK