KY Usul 121 Hakim Disanksi, 9 Di antaranya Diberhentikan Tak Hormat

- Kamis, 30 Juli 2026 | 12:35 WIB
KY Usul 121 Hakim Disanksi, 9 Di antaranya Diberhentikan Tak Hormat

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada semester pertama 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan hakim diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

"Jadi KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Jumlah pelanggaran ini meningkat drastis dibanding periode yang sama tahun lalu. Abhan mencatat, pada semester pertama 2025 hanya ada 49 hakim yang diusulkan sanksi. "Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49. Jadi kalau dari jumlah ini ada kenaikan signifikan 100% lebih," imbuh dia.

Dari 121 usulan sanksi, 86 hakim diusulkan mendapat sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, 17 hakim sanksi berat, dan 4 hakim mendapat peringatan. Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk sanksi berat, KY mengusulkan pembebasan dari jabatan bagi dua hakim, hakim non-palu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun bagi dua hakim, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama tiga tahun bagi tiga hakim. "Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim," kata Abhan.

Sebanyak 94 hakim terbukti melanggar hukum acara, mencakup administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, serta perilaku menyimpang dalam proses persidangan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags