Sepanjang 2026, KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Disanksi

- Jumat, 31 Juli 2026 | 06:15 WIB
Sepanjang 2026, KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Disanksi

Komisi Yudisial (KY) menerima 1.402 laporan dugaan pelanggaran etik hakim sepanjang semester pertama 2026. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 121 hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan telah dijatuhi sanksi.

Wakil Ketua KY Desmihardi mengungkapkan, tingginya laporan masyarakat menunjukkan perhatian dan harapan publik terhadap penegakan etika hakim, sekaligus mengindikasikan masih banyaknya pelanggaran yang terjadi. "Komisi Yudisial pada semester pertama tahun 2026 telah menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat," ujarnya dalam jumpa pers di gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Dari seluruh laporan yang masuk, 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan memenuhi syarat dan diterima untuk diproses lebih lanjut. Sisanya masih dalam tahap verifikasi. Hingga Juni 2026, KY telah meregistrasi 88 laporan dan memanggil 84 hakim terlapor untuk menjalani klarifikasi atas dugaan pelanggaran etik. "Komisi Yudisial juga telah melakukan pemanggilan terhadap 84 orang hakim terlapor untuk dilakukan klarifikasi," imbuh Desmihardi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags