Delapan Hakim Disidang KY, Dua Terbukti Terima Suap Tetap Dapat Pensiun

- Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB
Delapan Hakim Disidang KY, Dua Terbukti Terima Suap Tetap Dapat Pensiun

Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap delapan hakim sepanjang semester pertama 2026. Dua di antaranya adalah hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang terbukti menerima suap, namun tetap mendapat hak pensiun setelah diberhentikan tidak hormat.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengungkapkan, sidang MKH kelima pada 25 Mei 2026 menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial ASS, hakim tinggi PT Jateng yang sebelumnya bertugas di PN Cilacap. "Terbukti menerima suap," kata Abhan dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Hakim lain, IWS, juga terbukti menerima suap. Sidang MKH keenam pada 9 Juni 2026 memutuskan IWS, yang saat itu menjabat hakim yustisial di PT Jateng, diberhentikan dengan hak pensiun. "Oleh karena itu terlapor diberhentikan dengan hak pensiun," ungkap Abhan.

Selain kasus suap, KY dan Mahkamah Agung telah menggelar tujuh kali sidang MKH pada semester I 2026. Sidang pertama pada 2 Maret 2026 menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim DD di PN Kraksaan yang diperbantukan di PT Surabaya karena terbukti menelantarkan anak dan istri.

Sidang kedua menangani dua hakim: LTS, hakim yustisial PT Sulawesi Tengah, dan DW di PN Sabang. LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, sedangkan DW mendapat sanksi non-palu selama dua tahun karena terbukti berselingkuh.

Sidang ketiga pada 10 Maret 2026 menjatuhkan sanksi pembebasan dari jabatan hakim kepada AJK, hakim yustisial PT Sulawesi Tengah, karena melakukan pemukulan terhadap anaknya pada 2023.

Sidang keempat pada 25 Mei 2026 memberhentikan tidak hormat hakim YM, hakim yustisial PT Makassar yang sebelumnya di PN Sengkang, karena terbukti menerima suap. "Terakhir hakim inisial SW, hakim yustisial PN Jakarta Selatan sebelumnya Ketua PN Kudus, diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan terlibat pengurusan perkara pada sidang Selasa 23 Juni 2026," pungkas Abhan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags