Eks Wakapolri Oegroseno Tak Penuhi Panggilan Kortas Tipikor Polri, Klaim Masih Kumpulkan Data

- Kamis, 23 Juli 2026 | 16:15 WIB
Eks Wakapolri Oegroseno Tak Penuhi Panggilan Kortas Tipikor Polri, Klaim Masih Kumpulkan Data

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait pengadaan lahan Sekolah Polwan (Sepolwan) pada Kamis (23/7/2026). Ia beralasan masih memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Masih ada kegiatan saya, yang nggak bisa ditinggalkan," kata Oegroseno saat dikonfirmasi.

Selain itu, Oegroseno mengaku masih mengumpulkan bahan dan data untuk disampaikan kepada penyidik. "Iya, saya masih cari itu lho, data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ nggak bawa data, kan nggak lucu," ujarnya.

Kortas Tipikor Polri mengundang Oegroseno untuk memberikan klarifikasi terkait pengadaan lahan Sepolwan. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan bahwa undangan tersebut bukanlah pemanggilan, melainkan permintaan keterangan secara sukarela. "Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," jelas Totok.

Menurut Totok, langkah ini bukan upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno. Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Totok memastikan penyelidikan berjalan sesuai koridor hukum. "Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.

Ia menambahkan, undangan klarifikasi kepada seseorang telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP sebagai bagian dari cara penyelidikan.

Sebelumnya, Oegroseno mengaku dikriminalisasi melalui surat undangan klarifikasi terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat. Berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno heran kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri. "Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags