Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menyoroti sikap mantan Presiden Joko Widodo yang selalu absen dalam sidang gugatan perdata terkait keabsahan ijazahnya. Menurut Sangaji, sebagai tergugat, Jokowi memiliki kewajiban untuk hadir dalam proses mediasi.
Dalam gugatan perdata, pihak tergugat memang boleh diwakili oleh kuasa hukum. Namun, Sangaji mengingatkan adanya Peraturan Mahkamah Agung yang mewajibkan tergugat hadir secara langsung dalam mediasi. "Dalam berbagai gugatan perdata, ingat Pak Jokowi itu tidak pernah hadir. Meskipun sudah diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, di dalam perdata itu memang yang hadir itu adalah kuasa hukumnya, tetapi ingat, di dalam gugatan perdata ada kewajiban dari tergugat untuk hadir dalam forum mediasi. Itu ada Perma-nya itu," kata Sangaji dalam program Rakyat Bersuara iNewsTV, Rabu (29/7/2026) malam.
"Ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa tergugat pada saat dilakukan mediasi wajib hadir dan tidak boleh dikuasakan oleh kuasa hukum," sambungnya.
Sangaji mengungkapkan bahwa selama ini kuasa hukum Jokowi berdalih kliennya bersedia hadir dalam persidangan pidana sebagai pelapor. Namun, dalam gugatan perdata yang menjadikannya tergugat, Jokowi enggan hadir. Ia menyayangkan sikap tersebut dan menilai bahwa sebagai mantan presiden, Jokowi seharusnya menghormati proses hukum.
"Dalam perdata, Pak Jokowi itu orang yang digugat, maka orang yang digugat, apalagi ini mantan Presiden, saya kira juga harus menghormati dan mematuhi forum peradilan perdata, karena peradilan perdata itu adalah bagian dari kekuasaan kehakiman. Itu sah secara hukum negara," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Roy Suryo Soroti Ketidakhadiran Jokowi di Sidang Perdata Ijazah
Berkas Perkara dr Tifa Dilimpahkan Kembali ke PN Jakarta Timur
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid III, Minta Ganti Rugi Rp 206 Juta
FX Hadi Rudyatmo Bongkar Klaim Jokowi soal Pendekatan Humanis ke PKL