Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menyoroti sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai enggan menghadiri gugatan perdata terkait keabsahan ijazah. Menurut Sangaji, ketidakhadiran Jokowi pada tahap mediasi melanggar ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Sangaji menjelaskan, dalam perkara perdata tergugat memang dapat diwakili kuasa hukum selama persidangan. Namun, ada pengecualian pada tahap mediasi yang mewajibkan tergugat hadir secara langsung.
“Di dalam perdata itu memang yang hadir itu adalah kuasa hukumnya, tetapi ingat, di dalam gugatan perdata ada kewajiban dari tergugat untuk hadir dalam forum mediasi. Itu ada Perma-nya itu,” kata Sangaji dalam program Rakyat Bersuara iNewsTV, Rabu (29/7/2026).
“Ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa tergugat pada saat dilakukan mediasi wajib hadir dan tidak boleh dikuasakan oleh kuasa hukum,” sambungnya.
Selama ini, kuasa hukum Jokowi beralasan kliennya bersedia hadir dalam perkara pidana sebagai pelapor. Sementara dalam perkara perdata yang menempatkan Jokowi sebagai tergugat, dia tidak menghadiri persidangan.
Sangaji menilai sikap tersebut patut disayangkan. Dia berpendapat mantan presiden semestinya menghormati setiap proses peradilan, termasuk perkara perdata.
“Dalam perdata, Pak Jokowi itu orang yang digugat, maka orang yang digugat, apalagi ini mantan Presiden, saya kira juga harus menghormati dan mematuhi forum peradilan perdata, karena peradilan perdata itu adalah bagian dari kekuasaan kehakiman. Itu sah secara hukum negara,” ujarnya.
Artikel Terkait
Berkas Perkara dr Tifa Dilimpahkan Kembali ke PN Jakarta Timur
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid III, Minta Ganti Rugi Rp 206 Juta
Mediasi DPR, Aspirasi 23 Ribu Karyawan Pabrik Gula SGN Temui Titik Temu
FX Hadi Rudyatmo Bongkar Klaim Jokowi soal Pendekatan Humanis ke PKL