Budiman Bayu Prasojo, terdakwa kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar, meminta dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan. Melalui kuasa hukumnya, ia menilai dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas karena tidak memisahkan perbuatannya dari pihak lain yang turut terlibat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026), pengacara Budiman menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dianggapnya tidak memenuhi syarat formil. "Penuntut Umum tidak memisahkan perbuatan terdakwa dari perbuatan Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, maupun pihak lain. Tidak dijelaskan transaksi mana yang dilakukan sendiri, transaksi mana yang dilakukan bersama, siapa penerima fisik uang, siapa yang menguasai, membagikan, atau menikmati, serta berapa bagian yang dikaitkan secara pribadi kepada terdakwa," ujarnya.
Menurut kuasa hukum, ketidakjelasan ini membuat Budiman harus membantah seluruh aliran dana dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui batas tuduhan individual. Akibatnya, hak pembelaan menjadi terhambat. "Keadaan ini menjadikan dakwaan kabur dan merugikan hak pembelaan," tegasnya.
Oleh karena itu, pengacara meminta majelis hakim untuk tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Mereka juga memohon agar hakim menerima perlawanan ini dan memulihkan hak Budiman. "(Memohon majelis hakim) menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menyatakan pencantuman pasal 127 ayat 1 KUHP tidak dapat diterapkan karena tidak didukung uraian perbarengan tindak pidana yang jelas. Menyatakan penerapan pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kehilangan dasar hukum apabila delik pokok pasal 12B tidak dapat dipertahankan," paparnya.
Artikel Terkait
Tuntutan 8,5-13 Tahun Penjara untuk Delapan Terdakwa Korupsi LPEI
KPK: Eks Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Minta Sponsor Fashion Show Anak, Rp700 Juta Masuk Rekening
KPK Periksa Mantan Kakanwil Pajak Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Sidang Perdana Eksepsi, Gus Yaqut Mengaku Kurang Sehat