Jampidsus Febrie Bantah Isu Mundur dan Tegaskan Tetap Bekerja

- Jumat, 10 Juli 2026 | 14:25 WIB
Jampidsus Febrie Bantah Isu Mundur dan Tegaskan Tetap Bekerja

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah isu pengunduran diri yang belakangan ramai diperbincangkan. Ia menegaskan tetap menjalankan tugas seperti biasa pada Jumat, 10 Juli 2026.

Kehadirannya di kantor sekaligus meredam spekulasi yang berkembang setelah namanya dikaitkan dengan sejumlah persoalan hukum. Febrie mengaku masih disibukkan dengan instruksi untuk menuntaskan beberapa kasus korupsi besar.

“Pagi tadi saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara yang memang waktunya singkat, terutama yang dibatasi oleh masa penahanan,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Isu miring yang menerpa Febrie mencuat di tengah langkah agresif tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dalam beberapa hari terakhir, tim gabungan tersebut gencar melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi besar, antara lain pengadaan batu bara PT PLN yang diduga memicu pemadaman listrik massal, pengelolaan dana Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Salah satu lokasi yang digeledah pada Rabu, 8 Juli 2026, adalah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Rumah tersebut diketahui milik Febrie Adriansyah. Dari penggeledahan, penyidik menyita barang bukti yang disimpan dalam brankas terkunci dan dikemas ke dalam tujuh koper. Barang berharga yang disita meliputi uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, Rp100 juta, serta 74 kilogram emas batangan.

Meski demikian, Febrie menyatakan bahwa barang-barang tersebut bukan miliknya. Hingga kini, kepemilikan sah barang bukti itu masih dalam proses penyelidikan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags