12 dari 27 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Sampang Ditangkap, Polisi Buru Sisanya

- Jumat, 10 Juli 2026 | 22:25 WIB
12 dari 27 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Sampang Ditangkap, Polisi Buru Sisanya

Seorang remaja putri di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 pria secara bergilir. Polisi telah menangkap 12 orang tersangka, sementara sisanya masih dalam pengejaran.

Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2026. Lokasinya tersebar di semak-semak, belakang sekolah, hingga salah satu rumah tersangka. Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus mengajak korban berkeliling motor pada malam hari, lalu mengarahkannya ke tempat sepi.

"Awalnya korban menolak, namun saat itu tersangka mengancam dengan cara membawa korban ke tempat yang lebih jauh lagi dan tidak akan mengantarkan korban pulang," kata Hartono kepada wartawan, Jumat (10/7).

Di lokasi pertama, semak-semak di Desa Panggung, korban digilir beberapa kali. Aksi serupa juga terjadi di belakang SMP 6 di desa yang sama. Puncaknya, di rumah seorang tersangka di Desa Madupat, Kecamatan Camplong, korban dicekoki minuman beralkohol hingga pusing dan diperkosa oleh 10 orang.

Korban yang trauma akhirnya melapor ke Polres Sampang. Polisi bergerak cepat dan menangkap tujuh tersangka pada 30 Juni 2026, disusul dua orang pada 2 Juli 2026. Hingga kini total 12 tersangka telah diamankan, terdiri dari AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

"Terhitung 27 tersangka, namun sementara berhasil diamankan 12 tersangka," ucap Hartono. Barang bukti yang disita berupa enam setel pakaian milik korban.

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags