Polisi di Buton Kepergok Berduaan dengan Pegawai Kejari, Dilaporkan ke Propam

- Jumat, 10 Juli 2026 | 23:18 WIB
Polisi di Buton Kepergok Berduaan dengan Pegawai Kejari, Dilaporkan ke Propam

Seorang anggota Satreskrim Polres Buton, Brigpol SSR (30), kepergok bersama FMS, pegawai Kejaksaan Negeri Baubau, di dalam mobil di Jalan Poros Baubau-Batauga, Kelurahan Lakaumba, Batauga, Kabupaten Buton Selatan, pada Senin (6/7) petang. Yang memergoki mereka adalah mertua Brigpol SSR.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh istri Brigpol SSR, P, ke Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pelanggaran kode etik. P mengaku sudah mengetahui suaminya singgah di beberapa lokasi di Baubau sebelum akhirnya kepergok. "Keluarga sempat melihat suami saya singgah di beberapa lokasi di Baubau. Dan saya sudah buat pengaduan di Propam," kata P kepada wartawan, Jumat (10/7).

Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, menyatakan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya. Brigpol SSR akan dikenai sanksi jika terbukti melanggar kode etik maupun disiplin. "Kami berkomitmen menangani permasalahan ini secara profesional, transparan, dan tuntas," tegas Ali.

Kasi Humas Polres Buton, AKP Anwar, menambahkan bahwa penanganan kasus Brigpol SSR akan diambil alih oleh Propam Polda Sultra. "Apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses penyelidikannya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra sesuai kewenangan," jelas Anwar.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags