Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum dan memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
Ketiga kasus tersebut adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN yang menyebabkan pemadaman listrik massal, dugaan korupsi Asabri-Jiwasraya yang menyeret nama mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, serta kasus di PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan bahwa pihaknya akan segera fokus pada pendalaman dan pemenuhan barang bukti. "Apa yang disinergikan, yang penting adalah untuk percepatan. Yang pertama, untuk pengembangan bukti ke maksimalitas, kemudian pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Rudi menambahkan, tim Jampidsus akan meneliti keterkaitan antara barang bukti yang dilimpahkan dengan sangkaan perkara. "Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan," jelasnya.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, memaparkan bahwa sebelum pelimpahan pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan. "Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui," paparnya.
Pendalaman dan pemenuhan alat bukti ini berkaitan dengan dua tersangka yang telah ditetapkan dalam penanganan perkara tersebut.
Artikel Terkait
Mantan Jampidsus Ajukan Praperadilan Kedua ke PN Jaksel
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Jilid II, Kejagung Jadi Termohon
Kejagung Periksa Pihak Perbankan dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus
Kejagung Tetapkan Dua Pejabat sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing TPL