KPK Akan Periksa Mantan Bupati Sukoharjo Terkait Dugaan Pemerasan Bawahannya

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:30 WIB
KPK Akan Periksa Mantan Bupati Sukoharjo Terkait Dugaan Pemerasan Bawahannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, suami dari Bupati Etik Suryani yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Wardoyo akan diperiksa terkait dugaan tradisi pemerasan terhadap anak buah yang diduga berlanjut ke Etik.

"Apakah suaminya akan diperiksa dan akan dijadikan tersangka? Itu yang sedang kita perdalam," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Saat ini, Wardoyo sedang menjalani perawatan medis. Pemanggilan akan disesuaikan dengan kondisi kesehatannya. "Tapi tentunya kita tetap akan meminta keterangan, apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan yang bersangkutan," ujar Asep.

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Etik Suryani diduga melanjutkan praktik pemerasan yang dilakukan suaminya saat menjabat bupati. "Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ungkap Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Selama periode 2024-2026, Etik diduga menerima setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikumpulkan Tri Mulyo sebesar Rp 840 juta. Rinciannya, Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026. Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard pada 2022-2024 dari setoran OPD mencapai Rp 1,2 miliar.

"Selama periode 2021-2026, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags