Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima undangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membahas penanganan tiga perkara korupsi. Undangan tersebut, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, diterima pada Jumat (10/7) dan ditindaklanjuti dengan pertemuan yang digelar sehari kemudian.
"Pada hari kemarin pagi, hari Jumat, KPK menerima undangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan terkait kewenangan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di aparat penegak hukum lain," ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Menurut Asep, kehadiran KPK dalam pertemuan tersebut didasarkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kedua pasal itu memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi, supervisi, hingga pengambilalihan penanganan perkara korupsi.
"Pimpinan kemudian menugaskan dua deputi, yaitu Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Koordinasi dan Supervisi, untuk menghadiri pertemuan itu. Di sana kami berdiskusi dengan penyidik terkait koordinasi dan supervisi sebuah perkara. Saat ini masih tahap awal," jelas Asep.
Ia menambahkan, pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan secara sepihak. "Ada tahapannya, mulai dari komunikasi, koordinasi, kemudian supervisi. Baru disesuaikan dengan klausul Pasal 10A Ayat 2. Silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, karena di sana ada kriteria pengambilalihan perkara," tuturnya.
Asep menegaskan bahwa KPK menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain. Menurutnya, Kepolisian dan Kejaksaan akan menjalankan tugas secara profesional. "Kami melihat bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga pelaksanaannya berjalan baik dan lancar. Ini baru tahap awal, kami hanya berdiskusi seputar itu," ucapnya.
Hingga saat ini, belum ada rencana untuk melakukan joint investigation dengan Polri dalam tiga perkara tersebut. "Hasil diskusi semalam, karena pengumpulan awal, penyelidikan awal, hingga naik sidik dilakukan di sana, dan kami diminta ke sana dalam rangka koordinasi dan supervisi. Itu sesuai permintaan kami di sana," pungkas Asep.
Atensi Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kembali menegaskan bahwa penanganan tiga kasus korupsi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen mendukung prioritas nasional dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.
Menurut Budi, penanganan perkara tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden RI dalam program prioritas Asta Cita ketujuh," ujarnya.
Budi menambahkan, Polri merupakan bagian dari aparatur negara yang menjalankan prioritas nasional. Perkara itu ditangani melalui joint investigasi antara Dittipikor Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
KPK Tak Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Baru Koordinasi dan Supervisi
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo Terbitkan Dua SK untuk Memeras Bawahan
Muhammad Said Didu: Kasus Jampidsus dan Ferie Ardiansyah Momentum Prabowo Benahi Penegak Hukum
KPK Sita Barang Bukti Rp 21,2 Miliar dari Bupati Sukoharjo, Termasuk 2,5 Kg Emas