KPK Sita Barang Bukti Rp 21,2 Miliar dari Bupati Sukoharjo, Termasuk 2,5 Kg Emas

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:10 WIB
KPK Sita Barang Bukti Rp 21,2 Miliar dari Bupati Sukoharjo, Termasuk 2,5 Kg Emas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai total Rp 21,2 miliar dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai, valuta asing, dan logam mulia seberat 2,5 kilogram.

"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Rincian barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, dan 25 keping logam mulia 100 gram (total 2,5 kg) senilai Rp7,3 miliar. Valuta asing yang diamankan antara lain dolar Singapura 460.350 SGD, dolar Australia 30.000 AUD, dolar Amerika 31.300 USD, yen Jepang 586.000 JPY, ringgit Malaysia 12.210 MYR, dan bath Thailand 34.585 THB.

Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah tempat, termasuk brankas yang disimpan di rumah Etik di Wonogiri dan Laweyan. "Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya diamankan di ruang kerja RCH (Richard Tri Handoko) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo; dan brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari saudara ND (Nardi) selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo," imbuh Asep.

Asep mengungkapkan, gaya korupsi Etik diduga melanjutkan 'tradisi' dari suaminya, yang merupakan Bupati Sukoharjo sebelumnya. "Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ujarnya.

Untuk memeras anak buahnya, Etik menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo tahun 2026.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags