Jaksa Karier Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:54 WIB
Jaksa Karier Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Penunjukan ini bertujuan memastikan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.

Rudi Margono bukan nama baru di Korps Adhyaksa. Ia adalah jaksa karier yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Keputusan Presiden Prabowo Subianto Nomor 177/TPA Tahun 2024 mengangkatnya sebagai Jamwas, posisi yang membawahi fungsi pengawasan internal Kejaksaan, termasuk pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan penguatan tata kelola organisasi.

Lahir di Magetan, Jawa Timur, pada 6 Desember 1969, Rudi menempuh pendidikan hukum di Universitas Brawijaya dan meraih gelar magister hukum dari Universitas Gadjah Mada. Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1994. Selama lebih dari tiga dekade, ia dipercaya menduduki berbagai posisi strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Yogyakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Pada 2003, Rudi pernah mengikuti seleksi menjadi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya jaksa yang lolos enam besar. Namun, posisi itu akhirnya diberikan kepada Irjen Rudi Setiawan.

Kiprah di Dunia Akademik

Di luar tugas sebagai jaksa, Rudi juga aktif dalam pengembangan ilmu hukum. Pada 2025, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang. Dalam pidato ilmiahnya, ia menekankan pentingnya penguatan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Menurutnya, pendekatan itu tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian korban melalui restitusi dan pengembalian aset negara.

Ia juga menilai pembaruan hukum pidana harus mampu menjawab perkembangan kejahatan modern, terutama korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan penunjukan Rudi sebagai Plt Jampidsus menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah. "Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam keterangan video, Sabtu (11/7).

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags