Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua pejabat daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. "KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya.
Selain Etik Suryani, dua tersangka lainnya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli s.d. 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, sejak Kamis, 9 Juli 2026, meliputi Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo. Dari operasi tersebut, 18 orang diamankan. Sembilan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa, terdiri atas Bupati Sukoharjo, enam aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukoharjo, dan dua pihak swasta.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam mata uang Rupiah, Dolar Australia, dan Dolar Singapura dengan nilai keseluruhan mencapai miliaran rupiah.
Asep menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung proses penanganan perkara, khususnya Polres Surakarta, insan pers, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Kerugian Capai Rp2,9 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Terima Setoran Rp2,93 Miliar
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Jadi Tersangka Usai OTT KPK
Anggota Komisi II DPR: OTT Bupati Sukoharjo Jadi Peringatan untuk Kepala Daerah