Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dua anak buahnya, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).
KPK menduga Etik menerima setoran upah pungut dari pegawai BPKAD. Ia diduga memerintahkan Richard untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai di instansi tersebut.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?'; 'kowe mrene kan ora bayar'; 'padakno karo bapak'. Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ungkap Asep.
Selama periode 2021 hingga 2026, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar. KPK menduga praktik serupa sudah berlangsung sejak kepemimpinan bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Pemerasan
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Jadi Tersangka Usai OTT KPK
Anggota Komisi II DPR: OTT Bupati Sukoharjo Jadi Peringatan untuk Kepala Daerah
Kepala Daerah Rentan Korupsi Akut, IM57+ Institute Soroti Dua Faktor Pemicu