Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), petugas menunjukkan barang bukti yang disita, berupa uang tunai Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,3 miliar. Total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp 21,2 miliar.
Ketiga tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus pemerasan yang diduga melibatkan sejumlah perangkat daerah di Sukoharjo.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp 21,2 Miliar dari Bupati Sukoharjo, Termasuk 2,5 Kg Emas
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Diduga Terima Rp2,93 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Kerugian Capai Rp2,9 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Pemerasan