Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), petugas menunjukkan barang bukti yang disita, berupa uang tunai Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,3 miliar. Total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp 21,2 miliar.
Ketiga tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus pemerasan yang diduga melibatkan sejumlah perangkat daerah di Sukoharjo.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT