Kronologi penangkapan terduga pelaku pembuangan bayi di Kereta Api Sancaka akhirnya terungkap. Sepasang kekasih yang merupakan orangtua kandung korban berhasil diamankan polisi setelah penyelidikan intensif. Bayi laki-laki berusia empat hari itu ditemukan di toilet wanita gerbong eksekutif pada Sabtu (4/7/2026) pagi.
Wakapolresta Solo Kombes Sigit dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026), menjelaskan bahwa pelaku pria berinisial HDP (31) dan wanita NIZ (25) menjalin hubungan asmara terlarang. HDP diketahui sudah memiliki istri dan dua anak, sementara NIZ hamil dan melahirkan sendiri di rumah pada 1 Juli 2026.
Sehari setelah melahirkan, NIZ membawa bayinya dari Tegal ke Yogyakarta untuk menemui HDP. Keduanya menginap di sebuah hotel dan mulai merencanakan penyingkiran bayi. Awalnya mereka bernama menitipkan anak ke panti asuhan, namun batal karena batas waktu penitipan hanya tiga bulan.
Pada 4 Juli dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB, kedua pelaku memesan taksi online dari hotel ke Stasiun Lempuyangan, lalu naik kereta menuju Solo dan turun di Stasiun Klaten. Sempat berniat meninggalkan bayi di musala stasiun, mereka urung karena situasi ramai. Mereka kemudian naik KRL kembali ke Yogyakarta.
Setibanya di Stasiun Tugu Yogyakarta, HDP menyuruh NIZ meletakkan bayi yang baru berusia empat hari ke dalam toilet gerbong eksekutif KA Sancaka yang akan berangkat ke Surabaya. "Kemudian, NIZ kembali naik gerbong dan menaruh bayi itu di toilet wanita gerbong eksekutif. Sementara yang laki-lakinya menunggu di pintu gerbong," kata Sigit.
Setelah memastikan bayi diletakkan bersama satu kotak susu formula, kedua pelaku melarikan diri ke Terminal Jombor. Bayi tersebut pertama kali ditemukan sekitar pukul 07.20 WIB oleh seorang penumpang yang hendak menggunakan toilet saat kereta dalam perjalanan. Temuan itu dilaporkan ke petugas KAI, yang kemudian berkoordinasi dengan Stasiun Solo Balapan untuk evakuasi medis darurat.
Polresta Solo bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengamankan rekaman CCTV di beberapa stasiun. HDP diringkus di Yogyakarta pada Rabu (8/7/2026) malam, sedangkan NIZ diamankan di kediamannya di Tegal pada Kamis (9/7/2026) malam. Barang bukti yang disita antara lain pakaian tersangka, tas koper, tas punggung, serta perlengkapan dan gendongan bayi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori IV, serta Pasal 430 KUHP mengenai pidana tambahan.
Sementara itu, bayi laki-laki tersebut kini menjalani perawatan di RS Bhayangkara Solo. Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani mengatakan, berdasarkan informasi awal, bayi diperkirakan baru lahir sekitar seminggu sebelum ditemukan. "Ciri-ciri awal berjenis kelamin laki-laki. Informasi terakhir dilahirkan seminggu. Saat ini masih di RS," ungkapnya.
Artikel Terkait
Orang Tua Buang Bayi 4 Hari di Toilet Kereta, Ternyata Hasil Hubungan Gelap
Bayi Dibuang di Toilet Kereta, Pelaku Pasangan Gelap
Polisi Buru Pembuang Bayi di Toilet Kereta Sancaka, Korban Baru Berusia Seminggu
Polisi Periksa CCTV dan Saksi untuk Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di KA Sancaka