Polresta Surakarta menangkap sepasang orang tua yang membuang bayi berusia empat hari di toilet wanita gerbong eksekutif 3 Kereta Api Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya. Keduanya diamankan pada Kamis (9/7) dan ternyata bukan penumpang KA Sancaka, melainkan penumpang KRL.
Pelaku adalah orang tua kandung bayi tersebut: HDP (31), warga Banyumas, dan NIZ (25), warga Tegal Timur. Wakapolresta Surakarta Kombes Pol Sigit dalam rilis pers, Jumat (10/7), mengungkapkan bahwa bayi itu adalah hasil hubungan gelap. HDP diketahui sudah memiliki istri dan dua anak.
“Bayi hasil hubungan gelap. Pelaku laki-laki diketahui punya anak 2 dan istri. Keduanya kebingungan merawat bayi tersebut. Karena tersangka laki-laki statusnya sudah menikah,” ujar Sigit.
Bayi dilahirkan secara mandiri di rumah NIZ pada 1 Juli 2026. Sehari kemudian, NIZ membawa bayinya menyusul HDP di Yogyakarta. Keduanya menginap di penginapan dekat tempat kerja HDP untuk merencanakan nasib bayi tersebut.
“Keduanya menginap di penginapan dekat tempat kerja HDP untuk merencanakan apa yang harus dilakukan terhadap bayi tersebut apakah akan dibuang atau ditinggalkan di panti asuhan,” kata dia.
NIZ sempat mendatangi salah satu panti asuhan di Yogyakarta untuk menitipkan anaknya, tetapi urung karena batas penitipan hanya tiga bulan. Akhirnya mereka memutuskan membuang bayi di kereta.
Keduanya berangkat dari Stasiun Lempuyangan naik KRL Yogya-Solo hingga turun di Stasiun Klaten. Masih bingung, mereka kembali naik KRL menuju Stasiun Yogyakarta. Sesampainya di sana, mereka duduk di depan mushola stasiun sebelum berniat keluar. Tanpa sengaja, mereka melewati KA Sancaka yang tengah berhenti.
Saat itulah HDP membuang bayi di dalam gerbong. NIZ naik ke gerbong eksekutif 3 dan meletakkan bayinya di toilet wanita, sementara HDP berjaga di depan gerbong. Setelah itu, keduanya keluar dari Stasiun Yogyakarta menuju Terminal Jombor untuk pulang ke Tegal.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti: gendongan bayi, kardus susu, baju bayi, waslap, tisu basah dan kering, pakaian kedua pelaku, serta satu tas koper. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP, Pasal 430 KUHP, dan Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasat PPA/PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Kartika Sari, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penelusuran rekaman CCTV di Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, dan Stasiun Yogyakarta.
“Kami menemukan petunjuk di Stasiun Lempuyangan kemudian melakukan profiling keduanya hingga akhirnya menemukan identitas keduanya dan mengamankan kedua tersangka,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Bayi Dibuang di Toilet Kereta, Pelaku Pasangan Gelap
Polisi Buru Pembuang Bayi di Toilet Kereta Sancaka, Korban Baru Berusia Seminggu
Polisi Periksa CCTV dan Saksi untuk Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di KA Sancaka
Bayi Ditemukan Tewas di Selokan Solo, Sempat Dikira Bangkai Tikus