Kasus pembuangan bayi di toilet gerbong kereta api (KA) Sancaka 84B relasi Jogja-Surabaya akhirnya terungkap. Pelaku adalah pasangan gelap yang belum menikah.
"Motifnya mereka bingung karena belum menikah. Laki-lakinya masih memiliki istri dan punya dua orang anak. Wanitanya masih lajang," ungkap Kasatres PPA PPO Polresta Solo Kompol Ratna Karlinasari, Jumat (10/7/2026).
Pelaku kini telah ditangkap polisi. Mereka adalah pria berinisial HDP (31) warga Semarang dan wanita berinisial NIZ (25) warga Tegal. Bayi itu dilahirkan NIZ pada Rabu (1/7) secara mandiri di rumahnya. Keesokan harinya, NIZ pergi ke Jogja menemui HDP yang bekerja di sana. Keduanya sempat menginap di sebuah hotel dan merencanakan pembuangan bayi.
Pada Sabtu (4/7) pagi, NIZ dan HDP menuju Stasiun Lempuyangan untuk naik KRL ke arah Solo. Sambil membawa bayi, mereka turun di Stasiun Klaten. Setelah tiba, keduanya hendak kembali ke Jogja naik KRL. Namun saat berjalan masuk ke KRL, mereka melihat KA Sancaka yang berhenti dan menaruh bayi itu di dalamnya.
Artikel Terkait
Orang Tua Buang Bayi 4 Hari di Toilet Kereta, Ternyata Hasil Hubungan Gelap
Polisi Buru Pembuang Bayi di Toilet Kereta Sancaka, Korban Baru Berusia Seminggu
Polisi Periksa CCTV dan Saksi untuk Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di KA Sancaka
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Toilet Kereta Sancaka