FSPMKI Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Klinik ke BPJS Serang

- Jumat, 10 Juli 2026 | 10:25 WIB
FSPMKI Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Klinik ke BPJS Serang

Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) melaporkan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di sebuah klinik di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan setempat. Laporan itu disampaikan dalam audiensi pada 8 dan 10 Juli 2026.

Ketua Umum FSPMKI, dr. Roy Sihotang, MARS, mengatakan pihaknya diterima dengan baik oleh pimpinan kedua instansi tersebut. Dalam pertemuan itu, FSPMKI menyampaikan sejumlah pelanggaran yang diduga terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang bekerja sama dengan BPJS.

“Kami diterima dengan sangat baik oleh Pimpinan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Banten, dan melaporkan sejumlah pelanggaran norma ketenagakerjaan, baik upah, jam kerja dan aturan lembur oleh klinik atau fasyankes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ujar Roy kepada media, Jumat (10/7/2026).

Roy menegaskan, FSPMKI sebagai organisasi pekerja kesehatan mendorong BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjalankan kewenangannya untuk mengevaluasi fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan. “FSPMKI dalam hal ini sebagai organisasi pekerja kesehatan mendorong BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai ranah kewenangannya agar melakukan evaluasi dan menindak klinik nakal yang tidak taat aturan ketenagakerjaan,” tegasnya dalam siaran pers.

Selain melaporkan dugaan pelanggaran, FSPMKI juga memperkenalkan jajaran pengurus cabang Kabupaten Serang kepada pimpinan BPJS setempat. Roy mengungkapkan, kedua instansi tersebut menerima laporan dengan baik dan berkomitmen melakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami bersyukur Pimpinan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Serang menerima laporan kami dengan baik dan akan melakukan evaluasi dalam wilayah kewenangannya terhadap klinik dan fasyankes nakal di Kabupaten Serang, Banten,” ungkapnya.

Roy berharap ke depannya FSPMKI dan BPJS dapat bekerja sama dalam banyak hal. “Tujuannya agar ekosistem industri kesehatan membawa manfaat bagi peserta JKN dan pekerja kesehatan,” tutupnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags