Polri menetapkan Don Ritto (DR), seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang ditangani Kortas Tipikor Polri. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan terdapat dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Don Ritto dan FA. Inisial FA merujuk pada Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," ujar Irjen Totok dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Ia disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelas Irjen Totok.
Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi telah melakukan penggeledahan di money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
Menurutnya, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.
"Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya. "Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.
Artikel Terkait
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan Tiga Perkara Korupsi ke Kejagung
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Mundur, Terkait Penggeledahan di Rumahnya