Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:20 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI serta dugaan korupsi tata kelola komoditas batu bara.

Status hukum tersebut diumumkan oleh Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pengumuman ini berlangsung beberapa saat setelah Febrie secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya demi menjaga netralitas penegakan hukum.

“Kita telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok dalam konferensi pers.

Selain Febrie, Polri juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam pencucian uang. DR telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Ia dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal terkait dalam KUHP baru.

Dalam perkembangannya, Polri dan Kejaksaan Agung sepakat melimpahkan penanganan penyidikan tiga perkara terkait kasus ini ke Korps Adhyaksa demi sinergitas penegakan hukum. Hal ini dikonfirmasi oleh Totok sebagai langkah koordinasi dengan Pelaksana Tugas Jampidsus.

Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Habiburokhman, yang hadir dalam pengumuman tersebut menegaskan bahwa penetapan ini menjawab penantian masyarakat. Ia menyebut inisial FA yang dimaksud adalah pejabat yang sebelumnya menduduki posisi Jampidsus.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags