Bunuh Diri dalam Pandangan Fikih: Tetap Disalati, Hanya Imam yang Boleh Menahan Diri

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:00 WIB
Bunuh Diri dalam Pandangan Fikih: Tetap Disalati, Hanya Imam yang Boleh Menahan Diri

Dalam fikih Sunni, orang yang meninggal karena bunuh diri tetap berhak mendapatkan perlakuan jenazah secara penuh: dimandikan, dikafani, disalati, dan dikubur di pemakaman muslim. Bunuh diri memang dosa besar, tetapi bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Karena itu, tidak ada satu pun mazhab yang melarang jenazahnya disalati oleh siapa pun.

Perbedaan pendapat hanya terletak pada satu hal sempit: apakah imam atau pemimpin utama ikut menyalati, atau justru menahan diri sebagai hukuman simbolik. Dasar utama perbedaan ini adalah praktik langsung Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis riwayat Jabir bin Samurah yang termuat di Sahih Muslim nomor 978, Nabi tidak menyalati orang yang bunuh diri dengan mata anak panah.

Tujuan penahanan diri tersebut adalah untuk memberi efek jera. Sikap tokoh panutan yang tidak ikut menyalati berfungsi sebagai peringatan keras bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan serupa. Ini merupakan hukuman kehormatan, bukan pengkafiran. Ibnu Qudamah mengqiyaskannya dengan sikap Nabi yang menolak menyalati al-Ghall pengkhianat harta rampasan sambil tetap menyuruh sahabat, "Salatilah kawan kalian."

Konsistensi qiyas ini juga terlihat pada kasus al-Ghall, di mana penolakan Nabi hanya berlaku untuk beliau sebagai imam, karena beliau tetap memerintahkan yang lain untuk menyalati. Kasus bunuh diri dianalogikan dengan cara yang sama: penahanan hanya berlaku pada imam, tetapi tidak menggugurkan kewajiban umat muslim untuk menyalati jenazah. Bunuh diri adalah maksiat besar, tetapi pelakunya mati dalam keadaan Islam, sehingga seluruh hak jenazah muslim tetap berlaku penuh. Menggugurkan salat sama sekali berarti memperlakukannya seperti orang kafir, dan itu tidak berdasar.

Bahkan dalam mazhab Hanbali yang cenderung menahan diri, yang dianjurkan untuk tidak menyalati hanyalah imam atau tokoh terkemuka, sementara kaum muslimin lain tetap wajib menyalatinya. Dengan demikian, tidak ada perselisihan bahwa jenazah pelaku bunuh diri tetap disalati.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags