Kortastipidkor resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI. Penetapan ini menyusul penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, dan Cafe de'CLAN Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis: 74 kilogram emas batangan, uang tunai hampir Rp500 miliar, berbagai mata uang asing, hingga brankas besar. Semua barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Emas 74 Kg dan Uang Tunai Rp476 Miliar
Temuan paling mencolok adalah 74 kilogram emas batangan yang disita dari rumah Febrie di Sentul. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Polri belum mengungkap asal-usul emas tersebut karena masih dalam proses penyidikan.
Selain emas, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp476 miliar dalam rupiah dan berbagai mata uang asing. Febrie membenarkan rumah di Sentul adalah miliknya dan menyatakan bahwa uang serta emas yang ditemukan memiliki pemilik yang jelas. "Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya melalui forum yang sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature
Di Cafe de'CLAN Signature, penyidik menyita 71 item barang bukti, termasuk uang tunai, dokumen, perangkat elektronik, dan beberapa brankas. Dari lokasi ini, diamankan sekitar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang dalam 16 mata uang asing lainnya dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Artikel Terkait
DPR Desak Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Batu Bara, Termasuk Eks Jampidsus
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Korupsi Besar, Eks Jampidsus Jadi Tersangka
Plt Jampidsus Diminta Tangani Tiga Kasus Korupsi Mantan Pejabat Kejagung Secara Profesional
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terancam Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi dan TPPU