Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terancam Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi dan TPPU

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:25 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terancam Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terancam pidana penjara seumur hidup setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan status hukumnya, Sabtu (11/7/2026).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik telah menetapkan dua tersangka setelah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan dan gelar perkara. Selain Febrie, seorang tersangka lain berinisial DR juga ditetapkan dalam kasus yang sama.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung di Jakarta.

Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penyidik menerapkan Pasal 12d dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman Penjara Seumur Hidup

Pasal 12B UU Tipikor mengatur gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi dapat dikategorikan sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Pelanggar pasal ini terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, Pasal 12d UU Tipikor mengatur dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara. Ketentuan ini menjerat perbuatan meminta atau menerima imbalan, hadiah, janji, maupun keuntungan lain yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan dalam penegakan hukum. Ancaman pidananya sama beratnya, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Selain sangkaan korupsi, penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU yang mengatur perbuatan menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, membelanjakan, atau menempatkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal-usulnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. "Apa yang ditunggu masyarakat sekarang sudah jelas. Sudah ada dua tersangka, yakni DR dan FA. FA adalah pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan yang kini dijabat Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono," ujarnya.

Meski demikian, penetapan tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Status hukum Febrie Adriansyah akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan hingga persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags