Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono mengungkapkan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah dirinya ditunjuk menggantikan Febrie Adriansyah. Rudi diminta menangani perkara secara profesional, termasuk tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie.
"Ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Rudi kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Rudi mengaku baru menerima penugasan sebagai Plt Jampidsus pada dini hari tadi. Ia menyebut penunjukan tersebut sebagai amanah yang harus dijalankan. "Hari ini tadi. Dini hari. Yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," ungkapnya.
Ia akan mengumpulkan jajaran Jampidsus untuk memverifikasi perkara-perkara prioritas. Selain menuntaskan perkara, Rudi juga menekankan pentingnya pemulihan aset negara. "Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Terkait status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rudi membenarkan informasi bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Namun, ia mengatakan saat ini belum ada penahanan terhadap Febrie. "Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," imbuh Rudi.
Rudi mengatakan Febrie telah mengajukan pengunduran diri. Saat ini, proses administrasi masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres). "Kan sudah mengundurkan diri kalau tidak salah. Iya masih diproses, masih diproses Keppres-nya. Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Apakah mengundurkan diri dari Jampidsus atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri, kita kaji lagi nanti," terang Rudi.
Rudi memastikan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri dalam menangani perkara yang telah dilimpahkan. Pihaknya akan segera mempelajari alat bukti dan melakukan ekspose perkara bersama. "Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional," pungkasnya.
Adapun tiga kasus yang dilimpahkan adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai emas batangan hingga valuta asing senilai miliaran rupiah.
Atensi Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kembali menegaskan bahwa penanganan tiga kasus korupsi ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen mendukung prioritas nasional Presiden dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.
Ia mengatakan penanganan perkara tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh dalam agenda pemerintah, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh," ujarnya.
Budi menambahkan, Polri merupakan bagian dari aparatur negara yang menjalankan prioritas nasional. Perkara itu ditangani melalui joint investigasi antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie dan Don Ritto Sama-Sama Tersangka, tapi Nasib Penahanan Berbeda
DPR Keceng Skandal Korupsi Mantan Jampidsus, Hukuman Mati Layak Dijatuhkan
Komisi III DPR Tuntut Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah