Kasus Dugaan Penganiayaan ART, Kuasa Hukum Erin Wartia Respons Santai soal Status Tersangka

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:30 WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan ART, Kuasa Hukum Erin Wartia Respons Santai soal Status Tersangka

Kasus dugaan penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Herawati yang menyeret mantan istri Andre Taulany, Erin Wartia, resmi naik ke tahap penyidikan. Kuasa hukum Erin, Ramzy Brata Sungkar, menilai kenaikan status perkara itu sebagai proses hukum yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan.

“Dari lidik lalu naik ke sidik. Jadi menurut saya, naik ke sidik itu tidak ada horornya, karena memang itu kan melalui proses ya,” kata Ramzy di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Ramzy menegaskan bahwa penyidikan belum berarti Erin telah menjadi tersangka. Ia menjelaskan, kenaikan status tersebut hanya menandakan laporan sudah memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut. “Dari lidik ke sidik itu kan dianggap sudah memenuhi unsur pada pasal yang dilaporkan. Jadi saya tidak melihat adanya ‘Wah, ini akan tersangka’,” ujarnya.

Terkait kabar yang menyebut Erin akan ditetapkan sebagai tersangka, Ramzy justru merespons santai. Menurutnya, hal itu masih tergantung pada proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. “Jadi saya tidak melihat adanya ‘Wah, ini akan tersangka’ seperti yang pihak sana dengungkan selama ini. Tetap harus melewati proses selanjutnya,” katanya.

Ramzy mengaku pihaknya justru menyambut baik langkah kepolisian menaikkan status kasus ke penyidikan. Ia berharap penyidik bisa lebih fokus memeriksa saksi dan bukti. “Kalau kami pribadi lebih suka naik ke sidik ini, artinya pihak kepolisian akan lebih intens, lebih fokus lagi untuk memanggil para pihak,” ungkapnya.

Meski hingga saat ini belum ada panggilan pemeriksaan, Ramzy memastikan pihak Erin akan kooperatif. “Siap dong. Harusnya dong. Kan warga negara Indonesia yang baik itu adalah orang yang taat, yang kooperatif, yang bilamana diperlukan pernyataannya harus memberikan keterangan,” tandasnya.

Herawati melaporkan mantan majikannya, Erin Wartia, atas dugaan penganiayaan pada 29 April 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags