Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati, asisten rumah tangga (ART), terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, kini naik ke tahap penyidikan. Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Jadi dipanggil penyidik, karena memang ada koordinasi, terutama mengenai perkara yang sudah naik ke penyidikan. Dari penyelidikan, naik ke penyidikan,” ujar Deolipa saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Dengan naiknya status perkara, Deolipa menyebut kemungkinan penetapan tersangka sudah di depan mata. “Biasanya kalau naik penyidikan, tentu sudah ada bukti yang cukup, sama saksi yang cukup, begitu. Jadi dari situ kemungkinan ada TSK-nya,” terangnya.
Ia menjelaskan perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan. “Kalau lidik masih dicari-cari nih buktinya apa, saksinya apa, dokumennya apa, terus kemudian siapa terlapornya. Kalau sudah sidik, itu artinya semuanya sudah ada, tinggal proses hukumnya berjalan,” lanjut Deolipa.
Meski proses hukum terus bergulir, Deolipa masih mengupayakan perdamaian antara kliennya dan Erin. “Kita harapkan ke depannya sebenarnya kesemuanya menjadi baik-baik saja. Tapi kita enggak tahu ya, namanya berperkara, itu yang pertama. Kemudian, salah satu ada yang enggak mau terima, atau dua-duanya enggak terima, berarti perkara jalan terus,” tutupnya.
Sebelumnya, Herawati melaporkan Erin ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan yang terjadi di kediaman Erin saat Herawati masih bekerja sebagai ART di sana.
Artikel Terkait
Shireen Sungkar Bersyukur Rawat Ibu Mertua yang Stroke: Ada Dua Pintu Surga di Depan Mata
Betrand Peto Bongkar Perangai Wendy Lo, Akui Hanya Saling Tatap Saat Bertemu
Deretan Orang Terdekat Raffi Ahmad yang Menduduki Jabatan Strategis
Awkarin Diperiksa Polisi 3 Jam Terkait Kasus Hanania Travel, Sampaikan Prihatin ke Korban