Aktris sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) Erin Wartia, saat menjalani proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). Kehadirannya untuk mengawal penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan istri Andre Taulany tersebut.
Rieke menyebut pengawalan ini menjadi batu uji bagi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang baru disahkan pada 21 April 2026. "Ini adalah batu uji bagi undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga yang disahkan pada 21 April 2026," ujarnya di lokasi.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan kehadirannya bukan untuk mencampuri proses hukum. Sebagai anggota Komisi XIII DPR yang membidangi hukum dan HAM, ia ingin memastikan hukum ditegakkan secara adil, terutama bagi masyarakat kecil. "Kehadiran saya khususnya sebagai anggota Komisi 13 yang memang membidangi hukum dan HAM, ini saya tegaskan, tidak untuk mengintervensi semua proses hukum," jelas Rieke.
Menurut Rieke, pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi DPR sesuai konstitusi dan sumpah jabatan. "Ini adalah fungsi pengawasan DPR RI sesuai konstitusi, sesuai dengan sumpah jabatan, bahwa memang kita ikut pengawasan terhadap tegaknya hukum," tegasnya.
Rieke juga menekankan bahwa segala bentuk kekerasan dalam hubungan kerja tidak bisa dibenarkan. Ia berharap kasus ini menjadi pengingat agar kekerasan terhadap pekerja rumah tangga tidak lagi dianggap wajar. "Tidak ada normalisasi terhadap kekerasan dalam bentuk apapun," pungkasnya.
Herawati melaporkan Erin Wartia ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 April 2026 atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Rieke Diah Pitaloka Dampingi Mantan ART dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Kasus Erin Eks Andre Taulany vs ART Naik ke Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan