Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi secara khusus penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. Keputusan ini diambil dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dewan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR mendukung pembentukan Panja tersebut. "Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap beberapa masalah ini dengan membentuk Panja di tingkat Komisi III," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Rapat pembentukan Panja akan digelar pada hari yang sama, segera setelah agenda pertemuan Komisi III di Kejaksaan Agung selesai. "Nanti habis ini kami akan ada rapat khusus di Komisi III DPR, setelah dari sini kami akan mengadakan rapat khusus melakukan pembentukan ini," tegas Habiburokhman.
Panja ini nantinya akan menyoroti setiap detail proses hukum agar berjalan sesuai aturan, sekaligus memastikan hak-hak para tersangka tetap terpenuhi. "Dalam kerja ke depannya, Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak para tersangka tentu juga diberikan," paparnya.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
Calon Hakim Agung Soroti Tax Ratio Rendah dan Penerimaan Pajak yang Tak Capai Target
Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Kematian Winda Lorenza Gowasa
Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Sutrimo ke Penyidikan