Komisi III DPR RI membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan langkah ini sebagai upaya memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan tuntas dan memberikan kepastian hukum.
Komitmen itu disampaikan di tengah dinamika yang muncul setelah pengunduran diri Febrie. Habiburokhman menekankan pengawasan DPR diperlukan agar perkara yang sudah berjalan tidak melambat atau kehilangan arah di tengah sorotan publik.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, mundurnya pejabat di tengah perkara yang berkembang tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan proses penegakan hukum. Seluruh tahapan penanganan perkara, kata dia, tetap harus berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Habiburokhman juga meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara tetap solid dalam menjalankan tugas masing-masing. Ia menyebut sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI perlu dijaga agar agenda penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi, tidak terganggu oleh ego sektoral antarlembaga.
Ia menilai seluruh institusi itu harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi. Karena itu, ia mengingatkan agar dugaan tindak pidana korupsi dipandang sebagai persoalan yang melibatkan personal atau oknum, bukan representasi institusi secara keseluruhan.
"Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," pungkasnya.
Dengan pembentukan Tim Pengawas, fokus Komisi III kini tidak hanya tertuju pada dinamika pasca mundurnya Febrie, tetapi juga pada kesinambungan penanganan perkara agar tetap transparan, terukur, dan berjalan sesuai koridor hukum.
Artikel Terkait
Mundur dari Jampidsus, Febrie Adriansyah Dikunci Kasus Tan Kian oleh Polisi?
Polda Metro Buka Peluang Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi
Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Proses Hukum Tak Terganggu
KPK Tak Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Baru Koordinasi dan Supervisi