Polda Metro Jaya menyatakan akan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, terkait dugaan korupsi di PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari penyidikan yang masih berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemanggilan terhadap Febrie akan dilakukan sesuai perkembangan proses hukum. "Ya nanti dalam proses ini, karena secara teknis maupun materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak. Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani," ujar Budi, Sabtu (11/7/2026).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara yang diusut melalui skema joint investigation tersebut. Meski demikian, Budi memberi sinyal bahwa penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.
Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus per Sabtu, 11 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. "Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam pernyataan video.
Artikel Terkait
Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie yang Mundur
Mundur dari Jampidsus, Febrie Adriansyah Dikunci Kasus Tan Kian oleh Polisi?
Konferensi Pers Kasus Korupsi di Polda Metro Jaya Tertunda Enam Jam, Baru Dimulai Pukul 22.00 WIB
Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Proses Hukum Tak Terganggu