Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Kasus Korupsi Batu Bara Usai Jampidsus Mundur

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:48 WIB
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Kasus Korupsi Batu Bara Usai Jampidsus Mundur

Komisi III DPR membentuk tim pengawas untuk memastikan proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi batu bara tetap berjalan hingga tuntas. Langkah ini diambil menyusul mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum tersebut agar sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum. Menurut dia, pengunduran diri Febrie tidak boleh membuat proses penegakan hukum berhenti atau melemah.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (11/7).

Habiburokhman meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI tetap menjaga soliditas. "Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat. Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air," ujarnya.

Menurut Habiburokhman, dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani merupakan persoalan yang melibatkan individu atau oknum tertentu, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Ia menegaskan tidak boleh ada konflik antarlembaga penegak hukum akibat proses hukum yang berjalan.

"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju," kata Habiburokhman.

Komisi III DPR, kata dia, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar koordinasi antarinstitusi tetap baik dan proses penegakan hukum berada di jalur yang benar. "Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," tuturnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Ia telah mengirimkan surat pengunduran dirinya ke Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7). "Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Anang menyebut keputusan itu diambil Febrie menyusul adanya pengusutan kasus hukum yang dilakukan oleh Polri. "Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Anang. Kejagung menghormati keputusan Febrie dan mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Saat ini Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi, salah satunya dugaan korupsi batu bara PLTU yang diduga menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah. Dalam pengusutan ini, Polri menggeledah 13 lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul, Bogor. Belakangan, Febrie mengakui rumah tempat ditemukannya uang Rp 476 miliar dan emas 74 kg tersebut adalah miliknya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags