Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
Keputusan itu mengejutkan karena sehari sebelumnya, Jumat, 10 Juli 2026, Febrie masih menyatakan dirinya bekerja seperti biasa dan menerima arahan untuk menyelesaikan perkara yang ditangani. Perubahan cepat dalam waktu kurang dari 24 jam ini membuat publik langsung menyoroti tidak hanya pengunduran dirinya, tetapi juga rekam jejak penanganan kasus besar dan laporan harta kekayaannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa pengunduran diri telah diterima pada Sabtu. Ia menegaskan seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan pidana khusus tetap berjalan. Dengan demikian, dinamika di sekitar Febrie kini dibaca dalam dua lapis: keputusan mundur dari jabatan strategis dan pembacaan ulang terhadap warisan perkara besar yang melekat pada namanya.
Harta Kekayaan Rp18,26 Miliar
Di tengah sorotan terhadap pengunduran dirinya, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie Adriansyah ikut kembali diperbincangkan. Laporan periodik 2025 yang disampaikan pada 7 Maret 2026 mencatat total kekayaan Febrie sebesar Rp18.261.445.180.
Nilai itu naik jauh dibanding laporan awal periode 2022 yang berada di kisaran Rp6,36 miliar. Kenaikan terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp14,85 miliar. Selain itu, alat transportasi dan mesin yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2,31 miliar, sementara kas dan setara kas ikut menopang total kekayaan yang tercatat tanpa utang.
Data kekayaan itu menarik perhatian karena muncul beriringan dengan sorotan publik terhadap sejumlah properti dan pemeriksaan yang belakangan ramai diberitakan. Isu pengunduran diri Febrie tidak berdiri sendiri, melainkan langsung tersambung dengan pembahasan mengenai LHKPN dan konsistensi pelaporan asetnya.
Jejak 12 Kasus Besar
Di luar polemik pengunduran diri dan sorotan terhadap harta kekayaannya, nama Febrie Adriansyah sudah lama dikenal karena lekat dengan penanganan perkara-perkara besar di bidang pidana khusus. Sebagian perkara ditangani saat ia berada di struktur penyidikan, sementara sebagian lain menjadi sorotan publik ketika berada di bawah kepemimpinannya di Jampidsus.
Setidaknya ada 12 perkara besar yang paling sering dikaitkan dengan jejak penanganan atau kepemimpinannya di pidana khusus. Kasus-kasus itu meliputi korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, pengelolaan dana investasi PT Asabri, korupsi PT Asuransi Jiwasraya, pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, serta perkara usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.
Daftar itu juga mencakup pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, korupsi BTS 4G Kominfo, impor besi atau baja paduan dan turunannya, importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018-2020, program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022, dan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional.
Deretan perkara itu membentuk citra Febrie sebagai salah satu figur sentral di Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara korupsi bernilai besar dan berdampak luas. Ketika keputusan pengunduran diri diumumkan pada Sabtu, publik tidak hanya membaca langkah tersebut sebagai pergantian pejabat, tetapi juga sebagai momen yang membuat seluruh jejak penanganan kasus besar di bawah namanya kembali diperiksa satu per satu.
Mundurnya Febrie dari kursi Jampidsus menempatkan dirinya di pusat perhatian nasional. Di satu sisi, ia dikenal lewat sederet mega-kasus korupsi yang membesarkan namanya di bidang pidana khusus. Di sisi lain, sorotan terhadap pengunduran diri, LHKPN, dan rangkaian perkara yang melekat pada posisinya membuat fase akhir jabatannya menjadi salah satu episode paling diperhatikan dalam dinamika hukum nasional pada Juli 2026.
Artikel Terkait
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus demi Jaga Integritas Penegakan Hukum
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Hormati Proses Hukum
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Dugaan Korupsi
Sri Rajasa Sebut Penggeledahan Terkait Jampidsus Dipicu Dinamika Politik Jelang Pergantian Jaksa Agung