Kejaksaan Agung mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi.
"Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Langkah ini diambil di tengah proses hukum yang tengah berjalan di Polri terkait dugaan tiga kasus korupsi besar: pengadaan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kejagung meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan wujud komitmen untuk menjaga objektivitas dan netralitas penegakan hukum. "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Kejagung juga mengajak semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Fenomena Uang Tunai dan Emas di Rumah Pejabat: Pola Berulang dalam Kasus Korupsi
Polda Metro Jaya Sita Rp 60 Miliar dan 74 Kg Emas dalam Penggeledahan Kasus Korupsi
Jampidsus Febri Adriansyah Mundur, Kejagung Hormati Keputusan
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus demi Jaga Integritas Penegakan Hukum