Seorang pengemudi mobil Calya berinisial GVK merusak spion dan wiper mobil MINI Cooper di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (9/7) malam. Aksi itu viral di media sosial dan berujung pada penangkapan pelaku di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.
Motif perusakan itu murni karena emosi sesaat. Pelaku mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban saat mencoba menyalip. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
"Pelaku kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban hingga mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian senilai Rp 50 juta," tulis keterangan akun medsos Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro, dikutip Sabtu (11/7/2026).
Polisi telah menetapkan GVK sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
"Saat ini status sudah menjadi tersangka," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah.
Meski pelaku bersedia membayar ganti rugi, korban menolak dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan. "Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau," ujar Nurul.
Dalam video yang beredar, pelaku tampak mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke mobil korban. Peristiwa itu bermula saat pelaku mengira mobilnya diserempet korban.
Artikel Terkait
Pengamuk Perusak MINI Cooper di Sunter Jadi Tersangka, Korban Tolak Damai
Pria Perusak Spion Mini Cooper di Sunter Ditangkap dalam 24 Jam
Emosi di Jalan, Pria Rusak Mini Cooper di Sunter Ditangkap Polisi
Pengemudi Calya Rusak Spion MINI Cooper di Sunter, Kerugian Rp 50 Juta